Home > Entrepreneur > Prosedur Pengurusan Ijin Produksi Makanan/Minuman

Prosedur Pengurusan Ijin Produksi Makanan/Minuman

April 14th, 2010

Informasi prosedur pengurusan ijin produksi makanan dan minuman. Secara umum, tidak semua permohonan ijin produksi makanan atau minuman serta obat tradisional diterima dan dikabulkan oleh Dinas Kesehatan. Untuk sejumlah produk makanan dan minuman, harus memiliki ijin dari Departemen Kesehatan dan Badan POM.

Prosedur pengurusan ijin produksi makanan dan minuman adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kelapa Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
  3. Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan secara kolektif
  4. Pemeriksaan setempat sarana produksinya
  5. Memberikan pertimbangan terhadap permohonan ijin yang diajukan.
  6. Menyusun konsep ijin dan meneruskan kepada yang berhak menanda-tangani berdasarkan ketentuan yang berlaku
  7. Menanda-tangani konsep ijin
  8. Menyampaikan surat keputusan ijin kepada pemohon setlah membayar retribusi
  9. Setelah permohonan diajukan, kemudian Dinas kesehatan akan melakukan penyuluhan produksi pangan yang sesuai standar kepada pengelola. Selama penyuluhan dan pelatihan ini, pihak Dinas Kesehatan juga akan meninjau ke lokasi produksi.

Bila semua persyaratan telah lengkap serta kondisi di lapangan telah memenuhi syarat maka ijin akan diberikan.

  1. No comments yet.
  1. July 4th, 2010 at 02:46 | #1