Bisnis  

Perkembangan Fintech! OJK Godok Aturan Baru, Pinjaman Online Kini Lebih Besar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rencana untuk mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar. Foto: Istimewa

KLIKBISNIS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rencana untuk mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar.

Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) saat ini dalam tahap penyelarasan.

“Kami merencanakan penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar dalam RPOJK LPBBTI ini,” kata Agusman dalam keterangan resminya pada Jumat, 12 Juli 2024.

Entjik S Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyambut baik rencana ini.

Menurutnya, aturan baru ini sejalan dengan usulan dari para pelaku usaha fintech untuk mendukung pertumbuhan UMKM.

“Kita target di tahun 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM, karena kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar,” ujarnya.

Meskipun belum ada kepastian mengenai waktu pasti penetapan aturan baru ini, Entjik optimis bahwa OJK sedang mengupayakan agar aturan tersebut selesai tahun ini.

Namun, ia menekankan pentingnya penguatan mitigasi risiko dan edukasi finansial bagi para peminjam dalam penggunaan dana pinjaman dengan bertanggung jawab.

“Peningkatan batas maksimum pendanaan ini harus diimbangi dengan langkah-langkah yang kuat dalam mitigasi risiko.

Edukasi dan literasi keuangan juga perlu terus ditingkatkan untuk memastikan penggunaan pendanaan yang produktif,” tuturnya.

Pihak AFPI juga menyoroti perlunya jaminan untuk pinjaman dengan nominal besar, seperti sertifikat tanah atau bangunan usaha, sebagai langkah untuk memperkuat keamanan transaksi pinjaman yang mencapai Rp 10 miliar.

Aturan baru ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi UMKM dalam mendapatkan akses keuangan yang memadai untuk mengembangkan bisnis mereka.***