Harga Emas Antam Naik, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Harga emas batangan Antam mencatatkan kenaikan pada perdagangan Senin (30/12/2024)

KLIKBISNIS – Harga emas batangan Antam mencatatkan kenaikan pada perdagangan Senin (30/12/2024) dibandingkan hari sebelumnya.

Kenaikan ini terlihat di berbagai ukuran emas yang ditawarkan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Kenaikan harga ini memberikan sinyal positif bagi pasar logam mulia di tengah situasi ekonomi global yang dinamis.

Emas Antam termurah dengan berat 0,5 gram saat ini dibanderol Rp814.000, naik Rp1.000 dibandingkan harga pada Minggu (29/12/2024).

Kenaikan ini diikuti oleh ukuran emas 1 gram, yang dijual dengan harga Rp1.528.000, atau naik Rp2.000 dari hari sebelumnya. Perubahan harga ini menjadi perhatian bagi investor yang memantau pergerakan logam mulia.

Untuk ukuran lebih besar, seperti emas batangan 5 gram, harganya kini mencapai Rp7.415.000. Emas 10 gram dijual dengan harga Rp14.775.000, sedangkan emas 25 gram dipasarkan dengan harga Rp36.812.000. Ukuran emas yang lebih besar, yakni 50 gram, dihargai Rp73.545.000.

Kenaikan harga juga berlaku untuk ukuran emas Antam yang lebih besar. Emas 100 gram kini dijual dengan harga Rp147.012.000, sementara ukuran 500 gram dihargai Rp734.320.000.

Untuk emas Antam terbesar, yakni 1.000 gram, harganya mencapai Rp1.468.600.000. Tren kenaikan ini memberikan prospek yang menarik bagi para pelaku pasar logam mulia.

Selain harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami peningkatan. Saat ini, harga buyback emas Antam dipatok Rp1.378.000 per gram, naik Rp2.000 dibandingkan dengan harga kemarin. Namun, nominal ini belum memperhitungkan potongan pajak sesuai peraturan pemerintah.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Tarif pajak ini sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. Pajak dipotong langsung dari nilai buyback.

Pembelian emas batangan juga dikenakan pajak yang sama. Untuk pembeli yang memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45%, sementara untuk non-NPWP tarifnya adalah 0,9%.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai bentuk transparansi dalam transaksi. Kenaikan harga emas Antam ini tidak terlepas dari fluktuasi harga emas di pasar global.

Harga emas dunia yang cenderung stabil hingga meningkat memberikan dampak langsung terhadap harga emas di pasar domestik. Situasi ekonomi global, termasuk perkembangan geopolitik dan kebijakan moneter, turut memengaruhi tren ini.

Bagi investor, kenaikan harga emas Antam ini dapat menjadi peluang untuk melakukan diversifikasi investasi. Emas tetap dianggap sebagai salah satu aset yang aman (safe haven), terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi dan inflasi.

Dengan kenaikan harga ini, pelaku pasar diharapkan tetap mencermati pergerakan harga emas, baik di pasar domestik maupun internasional.

Selain itu, memahami kebijakan perpajakan yang berlaku akan membantu para investor memaksimalkan keuntungan dari investasi emas mereka.***