BRI Umumkan Aturan Baru untuk Rekening Dormant, Simak Rinciannya!

Nasabah Bank BRI, Foto oleh Bank BRI

KLIKBISNIS – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) telah merilis kebijakan baru yang mengatur perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant atau pasif.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam periode tertentu.

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.

“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Hendy dilansir dari laman resmi BRI, Rabu 3 Juli 2024.

Perubahan ini mencakup pengaturan baru untuk days to dormant (pasif) pada produk Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama.

Mulai 1 Agustus 2024, rekening yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu–selama 180 hari akan berubah status menjadi dormant (pasif).

Selain itu, rekening Tabungan BRI yang berstatus pasif (dormant) dan memiliki saldo di bawah ketentuan minimum akan tertutup secara otomatis setelah 180 hari tanpa transaksi.

Namun, BRI telah menyiapkan solusi bagi nasabah yang rekeningnya berubah status menjadi dormant. Nasabah tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan mengunjungi unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas serta bukti kepemilikan rekening.

Adapun produk tabungan yang mengalami perubahan waktu menjadi dormant setelah 180 hari adalah sebagai berikut:

1. Tabungan BRI Simpedes
2. Tabungan BRI Simpedes BISA
3. Tabungan BRI Simpedes Usaha
4. Tabungan BRI BritAma Umum
5. Tabungan BRI BritAma Bisnis
6. Tabungan BRI BritAma Prioritas
7. Tabungan BRI BritAma Mitra
8. Tabungan BRI BritAma DHE
9. Tabungan BRI Junio

Untuk informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI di 1500017 atau mengakses website resmi BRI di bri.co.id.***